Langkah Awal Cara Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia

Sebelum kita membahas tentang cara mendaftarkan perusahaan di Indonesia, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang perizinan usaha. Salah satu persyaratan dalam mendaftarkan perusahaan adalah melampirkan fotokopi Izin Usaha dan Izin Interferensi HO.

Perizinan berusaha adalah alat untuk mengawasi, mengarahkan, mengembangkan, dan menerbitkan penerbitan usaha. Untuk persiapan pendirian usaha ada 5 hal yang perlu dipersiapkan untuk penerbitan usaha Pertama adalah penentuan tempat/lokasi usaha, Kedua izin usaha, Ketiga persiapan administrasi usaha, Empat pengadaan sarana produksi dan bahan baku produksi, Kelima rekrutmen dan percepatan Sumber Daya Manusia,

Izin Tempat Usaha adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang perseorangan (Perorangan) atau Perusahaan (Badan Usaha) yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan pada suatu lokasi tertentu. Izin Interupsi HO adalah pemberian tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi atau tempat tertentu yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pelecehan dan bahaya lainnya. Izin Tempat Usaha dan Ordonansi Hambatan HOI harus diperbarui atau didaftarkan setiap 5 tahun.

Cara Membuat Izin Tempat Usaha dan Izin Interupsi HO

Cara mendapatkan Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan (HO) sebagai langkah awal cara mendaftarkan perusahaan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
  2. Buat izin tetangga

Dokumen yang diperlukan untuk membuat Izin Tempat Usaha dan Izin Interupsi HO adalah:

  1. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani
  2. Berita inspeksi lapangan
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  4. Foto permintaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
  5. Rencanakan lokasi tempat usaha
  6. Fotokopi pembayaran UN tahun berjalan
  7. Izin sewa atau kontrak
  8. Fotokopi sertifikat tanah atau akta tanah
  9. Fotokopi akta pendirian notaris
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yaitu Surat Izin Tetangga yang diketahui atau ditandatangani oleh kepala daerah tempat tinggal
  11. Fotokopi KTP
  12. Surat keterangan domisili perusahaan

Langkah Setelah Mendapatkan Izin Tempat Usaha

Setelah Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Bully HO diterbitkan, saatnya memulai proses pendaftaran perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah selanjutnya tentang cara mendaftarkan perusahaan di Indonesia;

  • Membuat Nomor Rekening Perusahaan

Anda perlu membuat nomor rekening perusahaan. Nah sebelum itu anda perlu membuat akta pendirian perusahaan. Notaris yang membantu Anda membuat nomor rekening akan menanyakan berapa pertanyaan stok yang dimiliki masing-masing pemilik. Untuk itu Anda harus menyiapkan hal-hal berikut;

  1. Menyerahkan bukti setoran
  2. Buat nomor rekening atas nama perusahaan
  3. Lakukan setoran modal 
  • Membuat Logo, Brand Perusahaan dan Nama Perusahaan

Sebaiknya sebelum membuat perusahaan Anda perlu terlebih dahulu mendesain merek Anda dari identitas hingga tempat perusahaan Anda. Hal-hal ini yang perlu Anda persiapkan;

  1. Alamat perusahaan
  2. Nama Perusahaan
  3. Logo perusahaan
  4. Kop surat dan dokumen lainnya
  5. Kartu nama dan tag line (slogan)
  6. Maksud dan tujuan bisnis
  7. Segel perusahaan
  8. Susunan direksi dan komisaris (khusus Perseroan Terbatas)
  9. Jumlah bisnis
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Hal ini menjadi ketentuan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik orang pribadi, pemilik orang pribadi atau perusahaan atau badan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Apabila omzet penjualan mulai bertambah dan terus meningkat dalam jumlah tertentu misalnya semakin tinggi omzet maka wajib mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan akan diberikan Nomor Konfirmasi Pengusaha Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39 UU No. 16 Tahun 2.000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Membuat Akta Pendirian

Tujuan dibuatnya akta pendirian sebagai berikut:

  1. Memberikan penjelasan tentang status kepemilikan perusahaan
  2. Mengetahui jumlah modal
  3. Hindari perselisihan apa pun
  4. Sertakan nilai saham (Persentase kepemilikan)

Perlu Anda ketahui bahwa: Surat izin hanya ditandatangani di atas meterai oleh kepala daerah tempat Anda berada.

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum pendaftaran akta pendirian perusahaan:

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Negeri
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pendiri
  3. Foto ukuran 3 x 4 pendiri perusahaan
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
  6. Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun lalu
  7. Surat domisili dari pengelola gedung perusahaan Anda
  8. Fotokopi kantor sewa
  9. Surat keterangan domisili dari kepala daerah tempat tinggal 
  • Membuat Izin Usaha Perdagangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 menantang penerbitan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan Yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha baik itu penjualan perdagangan dan ekspor impor yang diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan.

Izin Usaha Perdagangan dapat diberikan kepada pengusaha baik badan usaha milik negara, firma, koperasi, perseorangan, CV, dan Perseroan Terbatas.

Untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan, baik CV, Koperasi, Perseroan Terbatas maupun perorangan harus membawa dokumen lengkap beserta fotokopinya kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Foto direktur/kepala perusahaan ukuran 3 x 4.
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  6. Fotokopi KTP pemilik.
  7. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan.
  8. Neraca Perusahaan.
  9. Fotokopi Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  10. Fotokopi kontrak/sewa.

Setelah semua langkah yang disebutkan di atas kita jalankan, itu artinya kita sudah siap untuk masuk ke proses akhir cara daftar perusahaan di Indonesia.

Jika Anda ingin mendirikan PT sebaiknya Anda menghubungi https://buatpt.co.id yang dapat membantu dan melayani Anda dalam pembuatan PT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membedakan Kulit Asli dan Palsu

Cara Isi Saldo PayPal Dengan BRI Melalui Jasa ViaPayPal.id

Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022, Telkom University No 1